FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Status Richard Eliezer alias Bharada E akan dipertimbangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kembali berseragam Polri. Perannya sebagai Justice Collaboration (JC) dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuka peluang Bharada E untuk bertugas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan status Bharada E tergantung pada sidang KKEP. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022.
“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,” ungkapnya.
“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” lanjutnya.
Dedi mengungkapkan akan menyampaikan kepada media apabila sidang etik Bharada E sudah ditetapkan. Dedi juga akan menghormati vonis Bharada E yang sudah diputuskan majelis hakim.
“Oleh karena itu, kami dalam hal ini mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk kembali menerima Bharada E. Menurutnya, dengan menerima kembali Bharada E, maka akan menaikkan citra Polri di mata masyarakat.
“IPW mendorong Polri untuk menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan menaikkan citra Polri di depan publik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023). (Pram/Fajar)