Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK: Orang Akan Berani Jadi JC

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Diketahui, Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan