Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan hakim.
Diketahui, Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (selfi/fajar)