Soroti Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer, Nicho Silalahi: Apakah Majelis Hakim Mendapat Tekanan dari Penguasa?

  • Bagikan
Aktivis Nicho Silalahi. (@nicho_silalahi/Instagram)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah tiba pada babak akhir, masing-masing terdakwa telah divonis.

Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Richard Elizer 1 tahun 6 bulan.

Selain vonis Ferdy Sambo yang ditentang kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer juga tak sedikit yang mempersoalkan.

Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi. Melalui cuitannya di Twitter, ia menyoal keputusan hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer terlalu ringan dan berpotensi merusak tatanan hukum di negeri ini.

“Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka menyatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nicho, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Nicho mencurigai keputusan hakim diintervensi oleh penguasa. Namun ia tifak menyebut spesifik penguasa dimaksud. Tapi ia menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan