FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, memberikan respons atas putusan hakim kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Terkait putusan hakim pada Bharada E, Kalau ada yang tanya, nanti jika ada seorang pembunuh sadis atau perampok, lalu dia mengaku disuruh, maka dia bukanlah penjahat dan harus dihukum ringan?," ujar Teddy dikutip dari unggahan twitternya, @TeddGus (17/2/2023).
Dikatakan Teddy, apapun keputusan hakim, harus dihormati. Meskipun pada dasarnya tidak sepakat atas putusan tersebut.
"Gue akan jawab, apapun itu kita wajib hormati putusan hukum walaupun kita tidak sepakat," tukasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti bersalah ikut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Sementara anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, menyatakan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah perintah jabatan. Bharada E juga memiliki kesempatan untuk mencegah kematian Brigadir J. Alimin juga mengatakan Bharada E dapat menembak seniornya tersebut ke organ tubuh yang bukan bagian vital.