Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer, Nicho Silalahi: Pembunuh Berdarah Dingin Dianggap Pahlawan

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tak ingin mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.

Menanggapi hal itu, Kritikus Nicho Silalahi mengatakan, kesan intervensi penguasa semangkin nyata.

“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (17/2/2023).

Menurutnya, jika kasus ini tidak terbongkar polisi yang berani, maka Richard ini akan tetap bersenang-senang menikmati uang sehabis ngebantai kawan sendiri.

“Jaksa Sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri @KejaksaanRI?,” tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, jika alasan karena Richard jadi JC maka seharusnya dihukum ⅔ dari tuntutan jaksa atau paling tidak diatas 5 tahun.

“Parah ni rezimmu @jokowi, udah ekonomi morat-marit dengan utang meroket kini hukumpun semangkin amburadul. Pembunuh dan koruptor malah lebih rendah hukumannya dari scamner yang nipu bangsa asing,” tambahnya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan