Sambo Divonis Mati, Pengacara Keluarga Yosua: Itu Tidak Akan Bisa Mengembalikan Nyawa

  • Bagikan
Tim Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Richard Eliezer telah divonis 1,6 tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro mengatakan, pihaknya telah memprediksi hal itu.

“Tentu kami sudah memprediksi setelah kami melihat vonis Ferdy sambo. Tentu terdakwa lain akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum kecuali Richard. Kami juga memprediksi,” ucapnya dalam acara OLD yang tayang, Kamis, (16/2/2023).

“Apapun hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa seorang almarhum Nofriansyah,” tambahnya.

Apalagi kata dia, ketika melihat semua pihak khususnya keluarga mencari keadilan setelah menyaksikan proses di dalam persidangan yang penuh dinamika.

“Penuh drama, penuh fitnah yang sangat keji kepada almarhum bahkan hal tersebut menciptakan kekhawatiran yang luar biasa kepada kami pihak keluarga,” ungkapnya

Yonathan mengaku sempat ragu mempercayakan sepenuhnya kepada jaksa yang mewakili keadilan bagi korban ketika menyampaikan uraian secara menyeluruh.

Tapi menurutnya itu sudah sangat baik apalagi ketika menggambarkan keterlibatan dan peran serta dari masing-masing terdakwa.

Namun yang sempat menjadi polemik luar biasa di tengah masyarakat adalah ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa yang dimana Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun serta Richard 12 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan