“Secara hukum maupun putusan di parlemen, Pak Fadel sudah tidak sah,” kata Fachrul.
Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro, mengatakan, melihat dari kasus Fadel Muhammad ini, serupa yang terjadi pada kasus penggantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, PKS yang mencopot Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.
Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht. Sampai masa jabatannya selesai Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR. Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang. Bisa melebihi masa jabatnnya di DPR.
“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.
Dijelaskannya, proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan. Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum, sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat. (selfi/fajar)