Dua Menteri Lakukan Rangkap Jabatan, Disebut Perilaku Brutus Dan Langgar UU

  • Bagikan
La Nyalla bersama Erick Thohir , Mantan Ketum PSSI Iwan Bule dan Menpora Zainuddin Amali

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Dua Menteri yang baru saja dilantik menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI di anggap langgar Undang-undang.

Menteri BUMN, Erich Thohir baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PSSI untuk Periose 2023-2027.

Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali disaat yang bersamaan juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI.

PSSI resmi memilih Ketum dan Pengurus baru PSSI setelah Kongres Luar Biasa (KLB) di hotel Shangrila Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kedua Menteri tersebut terpilih melalui proses panjang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Terpilih nya Erick dan Zainuddin Mentri nya Jokowi ini mengundang pertanyaan. Kenapa Jokowi membiarkan dua Mentri kabinet nya rangkap jabatan? 

Menurut Muslim Arbi selaku Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu. Rangkap Jabatan itu jelas - jelas dilarang Undang - undang  Kementrian Negara. 

“Undang - Undang Kementrian Negara: UU no 39 tahun 2008 tentang  Kementrian Negara, pasal 23 huruf c jelas melarang Mentri rangkap jabatan organisasi yang di biayai APBN,” Kata Muslim Arbi, Sabtu (18/2). 

PSSI adalah Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang di biayai oleh APBN. Jadi larangan kementrian negara: Mentri menjabat dan rangkap jabatan adalah pelanggaran UU yang nyata. 

“Hal tersebut tentunya memaksa Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan 2 Mentrinya Yaitu, Mentri BUMN dan Mentri Pemuda dan Olahraga Erick Tohir dan Zainuddin Amali dari jabatan Mentri.” Jelasnya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan