“Erick Tohir dan Zainuddin Amali harus memilih antara jadi Mentri atau mengurus PSSI.” tambahnya
Jika Presiden Joko Widodo membiarkan Dua Mentri nya itu rangkap jabatan Maka jelas - jelas Presiden lakukan pelanggaran yang nyata atas UU Kemntrian Negara.
“Pelanggaran UU seperti itu: jika di biarkan secara sengaja. Maka Presiden Joko Widodo dengan sengaja lakukan penggaran UU no 39 tahun 2008. Pelanggaran itu berpotensi Presiden dapat di impeach dari jabatannya.” pungkasnya.
Jokowi kini dihadapkan dengan pilihan berat akan tetap sebagai Presiden atau membiarkan dua Mentri nya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatan nya.
(Erfyansyah/fajar)