Bawaslu Warning Dana Kampanye Parpol, KPU Sulsel Belum Susun Teknis Pelaporan

  • Bagikan
Pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bawaslu RI sudah memberi warning awal agar seluruh partai politik dan peserta pemilihan membuat pelaporan dana dengan baik agar dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran dalam hal penerimaan dana kampanye.

Saat ditanya pihak KPU Sulsel mengenai teknis pelaporan dan pengawasan dana kampanye, khususnya partai politik, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, regulasi atau sistem pelaporan dana kampanye belum ada. Hal ini dikarenakan PKPU baru belum terbit.

"Tetapi biasanya tidak jauh beda dengan regulasi pada Pemilu sebelumnya," kata Upi, Senin (20/2/2023).

Namun jika berkaca pada kontestasi politik yang lalu, kata dia, pelaporan dana kampanye sudah cukup patuh.

Lanjut dia, bahwa para parpol, caleg ataupun cakada selalu mentaati regulasi KPU.

"Sampai saat ini belum ada regulasi baru masih berpatokan yang lalu. Pengalaman sebelumnya, partai tidak menyerahkan laporan dana kampanye tidak langsung dilantik. Tapi saya melihat pelaporan dana kampanye sudah sangat patuh. Laporan dana kampanye bagian salah satu sangat penting untuk mereka penuhi," katanya.

Menurut Upi, untuk mengetahui penggunaan dana kampanye sesuai yang dilaporkan para peserta Pemilu, pihaknya menggandeng pihak ketiga yaitu akuntan publik. Tugasnya melakukan audit terkait dana kampanye digunakan peserta Pemilu.

"Jadi yang menilai langsung akuntan publik. Dia lembaga eksternal yang ikut proses lelang. Jadi ada akuntan publik yang diserahkan melakukan proses audit," ujarnya.

Upaya tersebut kata dia, lantaran laporan dana kampanye bagi peserta Pemilu, ada dari partai politik dan perseorangan. Serta memiliki batasan dana kampanye yang diperbolehkan untuk digunakan.

"Kan lain lembaga, lain perseorangan. Lain juga batasan berapa nilai nominal atas nama lembaga dan atas nama pribadi," tukasnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.

Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 326 dan 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semuanya harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Patut diketahui pula pasal-pasal berikutnya mengatur tentang perbuatan/hal yang tidak boleh dilanggar.

Seperti dalam Pasal 525 ayat (1) di mana setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.

Berikutnya pada Pasal 525 ayat (2), setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maks.

14 hari setelah Kampanye Pemilu berakhir diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.

Sedangkan, Direktur Nurani Strategic Consulting, Dr. Nurmal Idrus, mengatakan, Bawaslu punya keterbatasan dalam mengawasi dana kampanye.

Hampir semua partai tak menggunakan dana kampanye seperti yang dilaporkan ke KPU. Ini terjadi karena ada banyak pembiayaan kampanye yang tak masuk dalam pelaporan dana kampanye.

"Karena aliran dananya tak melewati rekening parpol. Untuk itu, Bawaslu perlu menggandeng PPATK untuk meneropong penggunaan dana itu," singkat mantan komisioner KPU Makassar itu.


Berdasarkan dokumen tahun lalu, berikut rincian LPPDK 16 Parpol di Sulsel pada pemilu 2019 lalu.

PKB

Penerimaan: Rp 252.000.000
Pengeluaran: Rp 250.198.403
Saldo akhir: Rp 180.597

Gerindra

Penerimaan: Rp 4.230.388.573
Pengeluaran: Rp 4.225.388.573
Saldo akhir: Rp 0

PDIP

Penerimaan: Rp1.933.459.969
Pengeluaran: Rp 1.933.273.801
Saldo akhir: Rp 186.168

Golkar

Penerimaan: Rp 5.900.426.209
Pengeluaran: Rp 5.847.490.787
Saldo akhir: Rp 52.935422

NasDem
Penerimaan: Rp 5.529.371.244
Pengeluaran: Rp 5.529.209.744
Saldo akhir: Rp 161.500

Garuda

Penerimaan: Rp 767.199.320
Pengeluaran: Rp 767.088.641
Saldo akhir: Rp 110.679

Berkarya

Penerimaan: Rp 1.972.290.569
Pengeluaran: Rp 1.971.290.569
Saldo akhir: Rp 1.000.000

PKS

Penerimaan: Rp 5.685.641.825
Pengeluaran: Rp 5.683.726.798
Saldo akhir: 1.915.027

Perindo

Penerimaan: Rp 99.500.000
Pengeluaran: Rp 101.000.000
Saldo akhir: Rp 1.500.000

PPP

Penerimaan: Rp 1.000.000
Pengeluaran: Rp 0
Saldo akhir: Rp 1.000.000

PSI

Penerimaan: Rp 1.093.557.550
Pengeluaran: Rp 1.092.557.550
Saldo akhir: Rp 1.000.000

PAN

Penerimaan: Rp 4.751.412.330
Pengeluaran: Rp 4.749.812.330
Saldo akhir: Rp 1.600.000

Hanura

Penerimaan: Rp1.288.632.750
Pengeluaran: Rp1.288.632.750
Saldo akhir: Rp 748.609

Demokrat

Penerimaan: Rp 11.920.549.821
Pengeluaran: Rp 11.919.221.246
Saldo akhir: Rp 1.328.575

PBB

Penerimaan: Rp 1.048.297.500
Pengeluaran: Rp 1.047.334.335
Saldo akhir: Rp 963.165

PKPI

Penerimaan: Rp 51.018.405
Pengeluaran: Rp 50.918.287
Saldo akhir: Rp 100.118.

(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan