Minta Tolong Diantar Pulang, Remaja 15 Tahun di Makassar Malah Dirudapaksa 3 Temannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pemerkosaan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Nahas nasib remaja 15 tahun di Kota Makassar berinisial PR, dirudapaksa 3 remaja tak bertanggungjawab pada Jumat (17/2/2023) kemarin.

Kabarnya, siswi yang masih duduk di bangku SMP ini dibawa lalu diperkosa di rumah dan wisma.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada awak media mengatakan, 2 dari ketiga pelaku telah berhasil ditangkap di Jalan Pandang Raya, Kota Makassar, Sabtu (18/2/2023) dini hari.

Dikatakan Lando, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing UD (15 tahun) dan RI (18 tahun). Adapun yang masih dalam pencarian alias DPO inisial W.

Lando menceritakan, awalnya korban minta bantuan UD untuk diantar pulang ke rumahnya. Sialnya, korban bukannya diantar pulang, melainkan dibawa ke rumah UD.

"Awalnya korban sekitar pukul 22.00 Wita (17/2/2023), korban meminta tolong diantar pulang ke rumah kepada tersangka UD melalui WA dengan mengatakan, Tolong dulue UD, antarka ke rumahnya orang tuaku, nacarika," ujar Lando menirukan kalimat korban, Senin (20/2/2023) malam.

Lanjut Lando, UD kemudian datang dengan menggunakan motor Yamaha Fino merah, kemudian korban ikut bersama tersangka UD.

"Pada saat berada di atas motor, tersangka UD mengatakan, di rumahku mako dulu numpang karena tidak adaji marah. Kemudian korban menjawab, tidak mauja ikut ke rumahnya orang tuanu nantika namarahika," cerita Lando.

Sesampainya di rumah UD yang terletak di Jalan Pandang 4, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, korban langsung di suruh masuk ke dalam kamar. Diminta untuk menanggalkan pakaiannya.

Karena menolak, korban dibius dengan kaos kaki kotor sampai akhirnya tertidur. Sekitar pukul 02.00 Wita datang tersangka RI dan W menjemput korban.

Bukannya dibawa ke rumah, korban justru dibawa ke Wisma Jalan Topaz Raya Kota Makassar. Di sana, korban digilir oleh kedua tersangka.

Setelah puas dengan tubuh korban, kedua tersangka membawanya kembali ke rumah di jalan Pandang dengan berboncengan 3.

Di rumah tersebut, giliran UD yang memerkosa korban. Membawa korban ke dalam WC. Agar tidak berteriak, mulut korban disumbat dengan kaos kaki.

"Tidak lama kemudian, keluarga korban datang ke rumah tersangka UD dan membawa korban pulang," tukas Lando.

Lando menjelaskan, dari kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti satu stel pakaian korban. Sementara untuk alat bukti, keterangan pelapor dan saksi dan Visum Et Repertum.

"Tindakan yang diambil, (Kita) melakukan pengiriman surat permintaan assessment peksos korban. Melakukan pengiriman surat pemeriksaan psikologi korban. Dan, melakukan pengiriman surat permintaan pendampingan dan Litmas Bapas terhadap Pelaku anak," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan