FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami siswi SMP di Rejang Lebong. Ironisnya, pelaku adalah oknum kepala SMP.
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengecam ulah Kepala SMP di Rejang Lebong, berinisial IM (56) yang menjalin asmara dengan seorang siswi sekolah lain berinisial DPS (15).
Kepada polisi, IM mengakui sudah menyetubuhi korban DPS sebanyak dua kali di ruang kerjanya. Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.
Kasus asmara kepsek dan siswi SMP yang berujung persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencurigai percakapan telepon antara anak korban dengan pelaku.
Orang tua DPS lantas mengecek ponsel sang anak sehingga menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban. Ketika korban ditanyai oleh orang tuanya, dia mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban lantas melaporkan oknum kepsek itu ke Polres Rejang Lebong. Setelah pemeriksaan terhadap IM dan menyita barang bukti, polisi menetapkan kepala sekolah itu tersangka.
Retno pun mengapresiasi orang tua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan tindak asusila terhadap anak itu kepada polisi.
"Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orang tua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual,” kata Bu Retno melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).
Sementara itu, Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi respons cepat dari kepolisian hingga menetapkan IM tersangka.