FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempertanyakan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu milik terdakwa Irjen Teddy Minahasa kepada salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Janto yang sebelumnya merupakan personel Polsek Malabahru itu mengakui kepemilikan sabu sabu itu milik jenderal dua bintang sesuai tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Tetapi ia mengaku tidak mengetahui jenderal bintang dua itu Irjen Teddy Minahasa, karena menurutnya Jenderal bintang dua di Indonesia banyak.
“Jadi waku itu ya saya tidak tahu jenderal bintang dua itu siapa. Karena jenderal bintang dua itu di Indonesia banyak,” beber Janto saat ditanyakan oleh JPU soal pemeriksaan dirinya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal kepemilikan jenis sabu oleh jenderal bintang dua, Senin (20/2/2023).
Dalam kesaksian sebelumnya, Janto mengaku sebagai pengguna narkoba dan mengenal bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Janto juga merasa aman karena menjual narkoba milik jenderal bintang dua, kendati dia sendiri tidak mengetahui siapa jenderal tersebut. (eds)