Gara-gara Menteri Rangkap Jabatan di PSSI, Nicho Silalahi Teriak Jokowi Sudah Bisa Dimakzulkan

  • Bagikan
Nicho Silalahi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikus Nicho Silalahi melontarkan kritikan keras kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu terkait dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang merangkap sebagai sebagai Ketua Umum PSSI.

Pasalnya kata dia, berdasarkan Undang-undang (UU) 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan.

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau; c pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Nicho menantang Jokowi untuk segera memecat Erick Thohir. Jika tidak, menurutnya, Jokowi melanggar UU.

“Jika Jokowi tidak memecat Erick Thohir maka sama artinya Jokowi melanggar UU,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (21/2/2023).

Dia mengatakan, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah sepantasnya dimakzulkan karena terang-terangan melanggar aturan.

“Dan sudah selayaknya dia segera di Makzulkan, tidak ada seorangpun di negri ini yang bisa melanggar UU. Sebarkan,” tandasnya.

Dia juga menyebar video Jokowi yang menyampaikan menolak pejabatnya merangkap jabatan.

“Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener,” ungkap Jokowi dalam video itu. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan