FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis ke lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pertama adalah Ferdy Sambo, oleh hakim ia dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Kedua adalah Putri Candrawathi, oleh majelis hakim, istri Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Ketiga Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Hukuman ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Keempat adalah Ricky Rizal, ia dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara oleh hakim. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Terdakwa kelima adalah Richard Eliezer yang divonis terakhir. Selaku justice collaborator Richard atau Bharada E divonis paling ringan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.
Oleh jaksa, Richard sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Namun oleh hakim, ia divonis ringan yakni satu tahun enam bulan.
Tak selesai sampai di vonis, Kamaruddin Simanjuntak selaku penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua meminta kepada Polri agar rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan museum. Alasannya, agar tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian.