Santriwati Diinapkan di Hotel, Pimpinan Ponpes Leluasa Berbuat Terlarang

  • Bagikan
ILUSTRASI Persetubuhan. (Dok. Jawapos)

FAJAR.CO.ID, SERANG - Aksi pencabulan uang dilakukan oknum pengelola pondok pesantren terhadap santrinya kembali terulang. Kali ini terjadi di Serang.

Pelakunya adalah pria berinisial MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Serang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwati sendiri.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan MJ ditangkap pada Selasa (14/2) di rumah istri pertamanya yang beralamat Desa Tenjoayu, Tanara sekitar pukul 11.00 WIB.

"MJ ini merupakan pimpinan ponpes yang sekarang sudah diamankan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ucap Iptu Dedi kepada JPNN Banten, Selasa (21/2).

Iptu Dedi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan lima santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan.

"Para korban mengaku pencabulan yang dilakukan MJ terjadi pada Maret sampai Desember 2022," ujarnya.

Dia membeberkan pelaku melakukan aksi nekatnya di beberapa tempat.

"Korban mengaku dicabuli di ponpes milik pelaku, ada pula yang diinapkan di hotel," ucapnya.

Terbongkarnya kasus pencabulan berawal dari para korban saling bercerita telah digauli oleh gurunya sendiri.

Ternyata dari obrolan para korban didengar oleh tokoh masyarakat sekitar yang secara kebetulan melintas.

Tokoh masyarakat yang sempat mendengar obrolan tadi langsung memberitahu pihak keluarga korban. Kemudian pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil visum dua korban didapati robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan