FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Kendati demikian, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Korps Bhayangkara tersebut mendapatkan sanksi demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, dengan anggotanya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan sidang KKEP tersebut mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.
Salah satu pertimbangannya, beber Ahmad Ramadhan, dalam kasus pembunuhan itu Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan. "Keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Pertimbangan lainnya, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu sangat jauh. “Selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” bebernya.
Dia menambahkan, Bharada E menyatakan tidak banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.
Sebelumnya, pasca divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera menjalani sidang kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.
Dalam persidangan kode etik itu, beber Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023). (eds)