Empat Daerah di Sulsel Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2024, Bulukumba Paling Tinggi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menutup Rapat Evaluasi Bawaslu RI di Hotel Claro Makassar, Selasa, 21 Februari. MUIZZU KHAIDIR/FAJAR.

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta. Sementara Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman, dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

"Kami tidak melihat berapa hukumannya, tapi ada penyelenggara yang bersalah," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful merincikan setidaknya ada delapan subindikator penyebab Jeneponto masuk kategori tinggi. Yakni, adanya tiga putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu pada rentang 2014, 2020, dan 2021.

"Pada 2014 dengan putusan rehabilitasi, 2020 dan tahun 2021 dengan putusan pemberhentian tetap," kata Saiful.

Selanjutnya, di Jeneponto juga setidaknya ada sembilan rekomendasi dari KASN akibat dari maraknya ASN yang berpolitik praktis. Setidaknya ada 30 ASN yang terlibat.

Kemudian, adanya pemilih pada DPT, tetapi belum memiliki KTP Elektronik yang menyebabkan jumlah pemilih AC sebanyak 4.434. Juga adanya Pemilih memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar di DPT.

Pada 2019, ada PSU di Desa Kalimporo, Desa Bulusubatang, dan Kel Balang Beru. Ada pula gugatan terhadap hasil pemilu (PHPU). Kemudian, adanya sengketa proses pemilu, yakni PSI, PPP, dan PKPI. "Indikator ini yang tinggi bobotnya di IKP," katanya. (mum/zuk/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan