Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi: Belum Resmi Jadi Janda

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat bersama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sebuah acara beberapa waktu kebelakang, tampak keduanya tersenyum bahagia. (Foto IG Anne Ratna Mustika)

FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA-- Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi dikabulkan hakim Pengadilan Agama Purwakarta.

Putusan dari pengadilan agama purwakarta belum final ingkrah berkekuatan hukum tetap, sampai 14 hari kedepan bila Dedi Mulyadi atau kuasa hukum tidak melakukan banding, maka putusan pengadilan tersebut sudah final.

“Belum resmi jadi janda, kita pastikan akan banding. Karena kita diberi waktu sampai 14 hari kedepan, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Aa Ojat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Rabu (22/02).

Tadi, lanjut Aa Ojat, ada yang bertanya setelah dikabulkannya gugatan Anne oleh hakim pengadilan agama apakah Anne bisa menikah dengan orang lain, maka jawabannya belum bisa.

“Kita mau banding, artinya belum resmi menjadi janda. Bila Anne memaksakan diri sampai menikah, maka bisa dipastikan Anne bakal terancam pidana,” tegas Aa Ojat.

Alasannya jelas, lanjut Aa Ojat, status Anne belum menjadi janda artinya masih istrinya Dedi Mulyadi.

“Yang jelas kita sudah mempersiapkan dari jauh-jauh hari, ketika gugatan cerai Anne dikabulkan maka kita sebagai kuasa hukumnya akan melakukan banding,” tutup Aa Ojat, mengakhiri pembicaraan.

Seperti diketahui, sidang hari ini merupakan putusan pengadilan agama purwakarta atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. Hakim memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Dedi Mulyadi atau kuasa hukumnya, atas putusan dari majelis hakim pengadilan agama tersebut. Apakah mau menerima atau banding. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan