Komisi III DPR RI Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara

  • Bagikan
Andi Rio Padjalangi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI soroti aktivitas pertambangan ilegal yang berakibat kerusakan lingkungan di Maluku Utara. Polda Maluku Utara diminta untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Polda Maluku Utara menindaki aktivitas pertambangan ilegal tersebut yang berakibat kerusakan terhadap lingkungan.

Menurut Bambang Wuryanto, Maluku Utara adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki cadangan nikel tersebesar, bahkan provinsi ini berhasil mencatatkan pertumbuhan di tengah situasi global yang kurang mendukung dari sektor tambang.

Dia berharap kepada Kapolda Maluku Utara yang baru menjabat satu bulan tersebut agar menjaga ketertiban aktivitas pertambangan di wilayahnya.

"Bersyukur, Kapolda ini punya spesialisasi dalam hal pertambangan, beliau ini telah lama bekerja menangani tambang sudah 20 tahun lebih, sehingga persoalan pemetaan tentang tambang ini sudah khatam," ujar Politisi F-PDI Perjuangan saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Mapolda Malut, di Ternate, Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, beberapa bulan yang lalu Kementerian ESDM menegur 29 Perusahaan Tambang di Maluku Utara karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Bahkan ada petambang yang mengeruk keuntungan triliunan akan tetapi tidak berbanding lurus dengan kehidupan masyarakat di sekitar tambang.

"Ini sudah kami temukan kenyataanya dilapangan, banyak tambang yang keuntungannya triliunan tapi tidak berbanding lurus dengan kehidupan masyarakat di sana. Silakan anda berinvestasi mencari rezeki disini, tapi jangan merugikan masyarakat apalagi jika sampai mafia tanah juga menyerobot lahan-lahan masyarakat kecil untuk kepentingan bisnis anda yang merugikan mereka," pungkas Politisi F-Partai Golkar ini. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan