FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pelanggar hanya dikenakan sanksi demosi 1 tahun.
Keputusan ini berdasarkan sidang kode etik yang berlangsung selama 7 jam. Hasilnya, pelanggar dinyatakan bersalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjaa dinas jenis Glok.
“Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Richard yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Richard wajib meminta maaf secara lisan di hadapan persidangan, lalu secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Sanksi adminisrrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).