Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

  • Bagikan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, hari ini, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

“Ada delapan orang saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Sidang kode etik ini dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” kata Ramadhan.

Sidang ini digelar di ruang sidang tiga, Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami akan sampaikan hasilnya, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin pelaksanaannya sampai malam,” ujar Ramadhan.

Sejak terlibat kasus pembunuhan ini, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya.

Kini, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasehat hukumnya tak melayangkan banding.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan