FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusannya diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara.
“Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA,” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Ikbar menambahkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Diharapkan, putusan kasasi nanti akan memperingan masa hukuman kliennya dibandingkan dengan vonis PT Bandung ataupun PN Bale Bandung. “Sesegara mungkin lah (diajukan),” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pihak Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
“Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau menerima,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis hukuman terdakwa kasus aplikasi Quotex Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang hanya memutus 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan banding 1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman SIPP PN Bale Bandung, Rabu (22/2).