FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Selain itu, para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, tidak akan memberi ruang kejahatan lagi di Jakarta.
“Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi kekerasan dan kejahatan. Baik yang dilakukan perorangan, kelompok, ormas, dalam bentuk tindakan premanisme, persekusi, pigilante, dan sejenisnya,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari Instagram @poldamterojaya, Kamis (23/2/2023).
Fadil bilang, pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Entah itu individu, kelompok ataupun organisasi masyarakat.
“Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang seperti itu,” tegasnya.
Soal debt collector, ia mengimbau agar masyarakat yang mengutang membayar angsuran. Tapi kata dia, mestinya menagih utang juga tak dikakukan dengan jalur tak benar. Apalagi menggunakan jasa penagih utang yang menggunakan kekerasan.
“Misalnya, kalau bulan depan menunggak, STNK akan kita blokir. Motor dan kendaraan itu tidak bisa dipindah tangankan sampai dengan dia melunasi utang-utangnya,” jelasnya.
“Kedua jika leasing bekerja sama dengan penagih utang, sebaiknya ada sertfikasi, dan persyaratan pertama adalah tidak boleh ada kekerasan. Semua berdasarkan Undang-Undang,” pungkasnya.