David Nyaris Tewas, Mario Dandy Resmi di-DO dari Universitas Prasetiya Mulya

  • Bagikan
Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satrio

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan keji yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David berbuntut panjang.

Tak hanya harus menghadapi proses hukum, putra pejabat Dirjen Pajak ini juga telah resmi di-drop out dari kampus Universitas Prasetiya Mulya.

Surat resmi pemecatan tersebut ditandatangani langsung Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.

"Pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora," bunyi keterangan resmi tertulis Universitas Prasetiya Mulya di Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Pihak universitas juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Juga mengungkap keprihatinannya atas apa yang dialami korban penganiayaan hingga tergolek koma akibat luka berat yang dideritanya.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban," ungkapnya.

Dengan demikian, berdasarkan Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Warganet mengapresiasi dan menaruh hormat atas sikap tegas Universitas Prasetiya Mulya memecat mahasiswanya yang terlibat pelaku kekerasan.

Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pemuda 20 tahun itu disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Tindakan kekerasan keji itu terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kondisi korban masih belum sadarkan diri atau koma. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan