Kekasih Dandy yang Disebut-sebut Penyebab Penganiayaan Masih Berstatus Saksi, Ini Alasan Polisi

  • Bagikan
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

FAJAR.CO.ID -- Viralnya kasus penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David masih jadi bahan perbincangan publik. Pasalnya, korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, AG sempat meminta kepada kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, agar menyelesaikan masalah dengan Cristalino David Ozora secara baik-baik. Hal itu disampaikan AG saat mereka tiba di Ulujami, Pesanggrahan untuk menemui David.

“Tersangka S di ujung kanan mobil, tersangka MDS di belakang mobil kemudian anak korban di belakangnya, sementara anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Selain itu, AG juga sempat membantu N selaku orang tua teman David menolong korban usai dianiaya. Hasil pemeriksaan lanjutan memutuskan AG masih berstatus saksi, bukan tersangka.
“Saksi saudari N yang menolong korban itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG,” jelas Ade Ary. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan