Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Mengaku Tetap Menjalani Proses Klarifikasi LHKPN

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo

Mahfud MD menegaskan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu harus diproses hukum. "Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum," tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini pin menyebutkan pejabat yang punya anak dalam tanggungan yang hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa. "Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa," bebernya.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, David, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Terlebih ketika pelaku penganiayaan itu viral memamerkan barang mewahnya.

Sebelumnya, David dianiaya hingga mengalami koma yang dilakukan seorang pengemudi Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat eselon III Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan