Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Mengaku Tetap Menjalani Proses Klarifikasi LHKPN

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kendati menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, Rafael Alun Trisambodo mengaku siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tulis Rafael dalam surat terbukanya yang beredar di media sosial.

Soal laporan LHKPN, Rafael Alun Trisambodo tetap akan menjalaninya. "Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, merespons kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, David.

Dalam cuitannya yang dilihat FAJAR.CO.ID, Kamis (23/2/2023), Mahfud MD, menyebut, tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana, sedangkan untuk perkara ringan memang ada restorative justice.

Mahfud MD menegaskan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu harus diproses hukum. "Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum," tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini pin menyebutkan pejabat yang punya anak dalam tanggungan yang hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa. "Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa," bebernya.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, David, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Terlebih ketika pelaku penganiayaan itu viral memamerkan barang mewahnya.

Sebelumnya, David dianiaya hingga mengalami koma yang dilakukan seorang pengemudi Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat eselon III Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan