Hendak Dikirim ke Makassar, Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDOARJO- TS (34 tahun), EK (43 tahun), dan AS (32 tahun), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo setelah dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai senjata api (senpi) amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Ketiganya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat berbeda di Blitar pada Senin (20/2/2023).

"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi pertengahan Februari 2023, bahwa akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, lanjut Kapolresta, pada Rabu (15/2/2023), penyidik berhasil menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Barang tersebut dikirim secara terpisah pada dua kodi dengan keterangan sparepart yang berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dengan tujuan Kota Makassar," kata Kapolresta lagi.

Selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di alamat tersebut, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim satu pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat dari tersangka TS yang bekerja sebagai Satpam Bank di Kabupaten Blitar.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol Glock dan amunisi tajam yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan