Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dalam penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang jenis softgun dan airgun kaliber 5,56 mm dan senpi laras panjang sniper SR25 No. KM140077 kaliber 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat–alat reparasi senjata api.
"Pelaku TS ini memang punya keahlian merakit senjata api," lanjut Kusumo, didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat menyampaikan keterangan pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS juga mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Katanya, senpi diperoleh dari A beralamat Jakarta, dan pemesannya adalah T di Makassar.
Selain itu, ia juga mengaku pernah menjual senjata api kepada EK dan AS. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar berupa : satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm, 101 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 4 butir selongsong amunisi. Tersangka EK mengaku membeli senpi seharga Rp 27 juta.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah tersangka AS di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berupa 1 pucuk senpi jenis Revolver SW Cis kaliber 22 mm, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, 1 butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Tersangka AS mengaku membeli senpi seharga Rp.10.500.000 pada 2021.