Menurut Kapolresta Sidoarjo, penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai penyuplai sparepart tersangka TS untuk merakit senjata api.
"Ketiga tersangka terancam hukuman dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)