Hendak Dikirim ke Makassar, Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

  • Bagikan

Menurut Kapolresta Sidoarjo, penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai penyuplai sparepart tersangka TS untuk merakit senjata api.

"Ketiga tersangka terancam hukuman dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan