Ketua DPP Hanura Dukung Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

  • Bagikan
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora terus menuai perhatian banyak pihak. Betapa tidak, aksi tak beprikemanusiaan itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Kejamnya aksi penganiayaan itu bahkan membuat beberapa pihak menyuarakan agar tersangka dijerat pasal tentang percobaan pembunuhan.

seruan itu salah satunya disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek angkat bicara soal kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor Cristalino David Ozora, oleh Mario Dandy Satriyo.

Serfasius mendukung, agar Mario Dandy dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Dari perspektif kami, tindakan kejam Mario Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekedar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara,” kata Serfasius kepada wartawan, Minggu (26/2).

Serfasius menyebut, tindakan Dandy terdapat tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP. Pertama, kata dia, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

“Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal,” ucap Serfarius.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan