Kedua, lanjut Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permukaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan. Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.
“Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Dandy Satriyo),” ungkap dia.
Lebih lanjut, Serfasius menegaskan hukuman yang berat kepada Dandy bisa menjadi edukasi bagi orang tua dalam mendidik anaknya. Menurut dia, orang tua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.
“Bisa saja orang tua pelaku dikenakan pasal turut serta (melakukan kejahatan). Karena apa? Karena orang tua tidak mendidik anaknya. Kalau kita lihat pemberitaan di media, orang tua memberikan fasilitas kepada anaknya, fasilitas-fasilitas mewah yang mana fasilitas mewah berpotensi membuat anak melakukan tindak pidana secara tidak langsung di dalam pola perilakunya,” terang dia.
“Jadi, orang tua dari anak ini pun patut diberikan pasal turut serta. Karena pasal turut serta secara pasif, karena dia membiarkan, ada pembiaran, peristiwanya jauh dari rumah pada waktu yang seharusnya anak-anak tidak berkeliaran. Itu menunjukkan kontrol orang tua tidak,” ucap Serfasius menambahkan.