Pernyataan soal Sistem Proporsional Tertutup, DKPP Sidang Ketua KPU RI

  • Bagikan
Hasyim Asy'ari (Twitter KPU)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang menyebut pemilu 2024 mendatang memungkinkan menggunakan sistem proporsional terbuka dan menuai kegaduhan berbuntut ke sidang DKPP.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengagendakan sidang terhadap Ketua KPU tersebut..

Sidang beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Rencananya, sidang terhadap Ketua KPU RI itu digelari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, besok Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Dalam aduannya, pengadu menilai Hasyim tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pengadu menilai, pernyataan Hasyim tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sidang oleh DKPP itu akan dipimpin Ketua dan anggota DKPP.

Itu Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan