Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Josua, Karangan Bunga untuk Hendra Kurniawan Berjejer di PN Jaksel

  • Bagikan
Karangan Bunga untuk Hendra Kurniawan Berjejer di PN Jaksel (Foto: Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi ratusan karangan bunga.

Karangan bunga tersebut memenuhi halaman PN hingga menutup akses trotoar. Dalam karangan bunga itu berisikan harapan serta ucapan semangat terkait sidang vonis yang akan diberikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun tak diketahui dengan jelas siapa yang mengirim karangan bunga sebanyak itu.

"BANYAK YANG MENDOAKAN SEMOGA MENDAPAT YANG TERBAIK," pesan karangan bunga dari SUSILO.

"GUSTI ORA SARE, SEMANGAT JENDRAL HK," pesan karangan bunga yang dikirim oleh TS.

"Jangan kriminalisasi Institusi Polri," tulisan di karangan bunga dari pengirim anonim.

"SEMOGA TETAP TINGGI SAUDARAKU," pesan dari Dono Valentino.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan pada, Kamis (23/2/2023) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hendra terbukti melakukan pengrusakan CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J sehingga dijatuhi vonis pidana selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama yang menjadi salah satu alat bukti tewasnya Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga divonis pidana selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan