Bawaslu Temukan Pelanggaran Verifikasi Faktual DPD, KPU Ungkap Kendala di Lapangan

  • Bagikan
Bawaslu Sulsel

Dirinya melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.

"Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya," bebernya.

Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.

"Ada juga yang kami temukan bersama KPU, satu dukungan tapi domisilinya di KTP bukan di Palopo. Tapi tertera di NTT (Nusa Tenggara Timur), jadi dukungannya dibatalkan," jelasnya.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa meskipun batas wakru verfak sampai tanggalb26 Februari. Hanaya saja melihat kondisi saat ini sehingga pihaknya masih menunggu rekap laporan dari KPU Kabupaten dan kota.

"Batas 26 Februari, akhir verfak batas malam. Kab/Kota masih melakukan penginputan hasil verfak," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa meskipun batas waktu tanggal 26 Februari malam. Hanya saja ada pertimbangan untuk tim ad hoc di lapangan. Karena butuh ketelitian dan pencermatan dalam melakukan verfak.

"Verfak tolak ukur keabsahan dukungan calon DPD. Maka butuh ketelitian, pencermatan dan keabsahan," tuturnya.

Asram mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dukungan yang ganda. Karena hasil rekap belum ada di tingkat Provinsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan