Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Jhon Sitorus: Terlalu Ringan untuk Seorang Jenderal Polri

  • Bagikan
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahu penjara terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (27/2/2022).

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menanggapi vonis tersebut dengan cuitannya di linimasa Twitter.

Menurutnya, vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu terlalu ringan untuk seorang jenderal di Korps Bhayangkara yang berupaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.

"Tokk…! Hendra Kurniawan Divonis 3 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. TERLALU RINGAN untuk seorang Jenderal POLRI yang terbukti terlibat Obstruction of Justice," cuit Jhon Sitorus di akun linimasa Twitternya, dilihat FAJAR.CO.ID, Senin (27/2/2022).

Menurut dia, vonis itu menjadi preseden buruk pada penegakan hukum ke depannya dan penegak hukum yang membelotkan hukum tidak akan merasakan efek jera. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan