FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).
Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut jadi tersangka hanya karena bukti chat WA.
“Majelis Hakim, terdakwa ini kan benar-benar terdakwa hanya gara-gara chat, nggak ada saksi apapun. Maka untuk pertama kali kita perlu melihat bahwa bukti itu ada,” ucap Hotman Paris Senin 27 Februari 2023.
Chat WA dari JPU yang Ditanyakan ke Saksi Berbeda dengan Hasil Resmi Forensik
Hotman menyampaikan kepada hakim bahwa semua pembicaraan Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara melalui pesan WA terkait perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan air tawas itu tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE.
“Prinsipnya majelis semua (chat wa) yang ditayangkan (JPU) dari mulai tanggal 17 Mei sampai dengan sebelum 23 Juni 2022 tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE”, ucap Hotman Paris Senin 27 Februari 2023.
Tidak Ada Saksi Soal Perintah Teddy Minahasa Ganti Narkoba dengan Tawas
Tidak ada saksi terkait percakapan yang berisi perintah Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg.
Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.
“Pada 17 Mei 2022 apakah ada saksi yang melihat percakapan anda (Doddy Prawiranegara) dengan saudara terdakwa (Teddy Minahasa)?” tanya Hotman Paris kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.