FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, terdakwa Rahmuka juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus yang sama, terdakwa Dina Arpina selaku customer service (cs) dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dalam nota tuntutannya, juga membebani terdakwa Dina Arpina untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,93 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.
JPU berkeyakinan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal memberatkan menurut JPU, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang
meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.