FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan kepada aparat kepolisian untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) makin masif.
Seruan penerapan pasal percobaan pembunuhan dinilai sudah tepat. Sebab, perbuatannya sudah mengarah pada upaya percobaan pembunuhan.
“Saya setuju, jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi, Senin (27/2).
Menurut Fickar, Mario Dandy Satrio pantas mendapatkan hukuman berat, lantaran perbuatannya dinilai sangat biadab. Dia menyebut, jeratan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.
“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengusulkan agar Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Sebab, tindakan penganiayaan itu sangat keji yang menyebabkan kematian.
“Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).
Politikus Partai Gerindra ini kecewa atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Habiburokhman meminta, agar Mario dihukum berat.