FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hal ini terkait pernyataan Hasyim yang diadukan ke DKPP, karena dinilai bersifat partisan.
Pernyataan yang bersifat partisan itu tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pelapor, Muhammad Fauzan Irvan yang menyebut pernyataan Hasyim Asy’ari menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
“Pidato yang saya sampaikan, yang dipersoalkan saudara teradu itu acara pagi yang dihadiri rektor-rektor universitas yang telah memiliki MoU dengan KPU,” kata Hasyim saat dimintai keterangan oleh DKPP, sebagaimana dikutip dalam siaran daring, Senin (27/2).
Hasyim menjelaskan, dirinya saat itu memberikan sambutan yang salah satunya berkaitan judicial review (JR) atau gugatan uji materi terkait sistem Pemilu.
“Teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU memberikan sambutan, sambutan yang disampaikan salah satunya berkaitan dengan permohonan judicial review atau uji materi terhadap ketentuan Pasal 168 ayat 2, Pasal 340 ayat 2, Pasal 386 ayat 2 huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada MK,” papar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dirinya yang merupakan penyelenggara Pemilu merupakan hal wajar mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Mengingat, KPU bertugas mengatur penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.