Produksi Tembakau Sintetis, Ridho Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka Muhammad Ridho, 23 tahun, saat dihadirkan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 27 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus Muhammad Ridho Irfansyah, 23 tahun, lantaran memproduksi narkoba berjenis tembakau sintetis.

Penangkapan Ridho berlangsung pada 21 Februari 2023. Hari ini, 27 Februari 2023, Ridho dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi Kota bersama dengan barang bukti.

Penganggur ini ditangkap di kediamannya di Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan pelaku memproduksi tembakau sintetis di rumahnya.

Penangkapan lulusan S1 yang masih menganggur itu, kata Hengki, berdasarkan laporan dari masyarakat karena ada produksi narkoba di tempat tersebut.

“Kita dapatkan 12,67 kilogram narkoba jenis tembakau sintesis dari tangan tersangka saat penggeledahan,” tutur dia.

Di lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti lain seperti 3 boks berisi 9,6 kilogram tembakau sintetis, 7 plastik berisi 2,6 kilogram tembakau sintesis, bibit tembakau sintetis 356 gram dan barang bukti lainnya.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana pencara seumur hidup,” demikian kata Hengki. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan