Pengamat Apresiasi Strategi DJP Kemenkeu Tingkatkan Partisipasi Membayar Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat yang masih awam tentang aturan perpajakan, termasuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sehingga belum 100% wajib pajak (WP) yang menyampaikannya. Padahal, pajak berperan penting dalam pembangunan.

Untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan partisipasi publik membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) aktif menyosialisasikan ketentuan tentang perpajakan melalui berbagai kanal media sosialnya (medsos). Bahkan, interaktif dengan netizen.

Langkah tersebut diapresiasi pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. "Komunikasi kepada publik itu bagus. Saya setuju, saya beri jempol," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).

"Bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pegawai di sini, termasuk Dirjennya, tidak sekadar mengajak masyarakat menumbuhkan kesadaran, menjelaskan, menyampaikan informasi; tidak hanya interaktif mengajak masyarakat supaya berpartisipasi membayar pajak," sambungnya.

Emrus menyarankan DJP juga menyampaikan secara terbuka tentang ketaatannya membayar pajak hingga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diyakini akan lebih menggugah publik untuk taat bayar pajak karena DJP telah memberikan teladan.

"Contoh Kapolda Jambi yang kecelakaan helikopter. Siapa dulu yang dievakuasi? Anak buahnya. Dia teladan. Nah, seluruh pegawai pajak harus teladan, terbuka dengan kekayaanya, terbuka dengan sumber kekayaannya," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan