Penjual Cakar yang Mengeroyok Dirinya Ditahan Polisi, Dea: Saya Sangat Lega

  • Bagikan
Dea Puspita Sari (28) korban pengeroyokan penjual baju bekas alias cap karung (cakar) di kota Makassar

Ridwan mengatakan, keduanya dijerat pasal Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55. Dan, terancam hukuman penjara 6 tahun 6 bulan.

"Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55," tegasnya.(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan