Beranda Kriminal Penjual Cakar yang Mengeroyok Dirinya Ditahan Polisi, Dea: Saya Sangat Lega Penjual Cakar yang Mengeroyok Dirinya Ditahan Polisi, Dea: Saya Sangat LegaMuhammad Nursam - KriminalSelasa, 28 Februari 2023 22:54 PMSelasa, 28 Februari 2023 22:54 PM KomentarBagikan Dea Puspita Sari (28) korban pengeroyokan penjual baju bekas alias cap karung (cakar) di kota Makassar Ridwan mengatakan, keduanya dijerat pasal Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55. Dan, terancam hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. "Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55," tegasnya.(Muhsin/Fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaKasihan! Warga Gowa Meninggal Usai Dikeroyok Sejumlah OTKDikeroyok Oknum Pengemudi Taksi Online, Kiwal Desak Polisi Kejar PelakuPengeroyokan di Tangerang, Polisi Tengah Identifikasi Kelompok PelakuMelapor Sejak Dua Bulan Lalu, Mahasiswa Korban Pengeroyokan di Makassar Dorong Polisi Tuntaskan KasusnyaKini Mendekam di Jeruji Besi, Sanksi DO Juga Menanti Para Pengeroyok Mahasiswa UnismuhLagi! Tiga Pengeroyok Mahasiswa di Unismuh Ditangkap PolisiTersangka Kasus Pengeroyokan Unismuh Makassar: 1 Mahasiswa Dikeluarkan dari Kampus, Pelaku Lainnya MenyusulTak Terima Dipermainkan Teman, Dua Pemuda di Makassar Nekat Mengeroyok