FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal meninjau kembali Timsel KPU kabupaten kota di Sulsel.
KPU RI telah menerima tanggapan masyarakat terkait masalah Timsel terpilih. Tim verifikator melakukan verifikasi kembali.
"Ini kami lagi identifikasi informasinya untuk kemudian nanti kita ambil kebijakan dan keputusan. Prinsipnya uji publik ini kan untuk membersihkan supaya tidak ada problem hukum nanti ketika mereka bekerja menjadi Timsel," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap, yang dikonfirmasi FAJAR, Senin, 27 Februari.
Saat ini kata dia, hingga 2 Maret, membuka tanggapan masyarakat terkait Timsel ini. "Termasuk untuk beberapa daerah," katanya.
Namun kata dia, keputusan ini tidak dievaluasi begitu saja. Tetapi, ada tim verifikator untuk memastikan validasi informasi dan kebenaran.
"Karena kita juga tidak boleh mengambil keputusan sendiri karena nanti merugikan personal," katanya.
Salah satu Timsel calon anggota KPU kabupaten, Haedar Djidar disorot. Pasalnya, ia pernah menjadi Komisioner KPU yang disanksi DKPP.
Pengamat Pemilu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Attock Suharto mengatakan sangat menyayangkan KPU menetapkan salah satu timsel yang pernah mendapat sanksi DKPP.
Menurutnya itu tidak etis yang mestinya menjadi pertimbangan KPU. "Karena yang bersangkutan sudah pernah cacat sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sebaiknya kata dia, KPU mempertimbangkan Pasal 11 (1) ayat D terkait persyarata menjadi timsel KPU.
"Yang bersangkutan tentu melanggar ketentuan tebtang pentingnya calon timsel memiliki reputasi," jelas Attock.