FAJAR.CO.ID, BONE - Kasus Rudapaksa yang membuat seorang siswi harus meregang nyawa di kabupaten Bone berbuntut panjang.
Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut saat ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bone.
Salah seorang warga Kecamatan Cenrana Firman bukan nama sebenarnya menyebut, di antara 5 saksi yang dipanggil memberikan keterangan di Mapolres Bone, dua di antaranya dianiaya oleh sekelompok pemuda.
"Inisial IS dipukul sebelum pergi bersaksi dan inisial AMR dianiaya setelah bersaksi di Mapolres Bone," ujar Firman, Rabu (1/3/2023).
Lanjut Firman menuturkan, sebelumnya seorang oknum TNI pernah masuk ke sekolah Madrasah korban dan tersangka untuk mengintrogasi tersangka.
"Setelah TNI itu masuk ke sekolah, maka opini berkembang bahwa yang ditangkap inilah betul pelakunya. Padahal yang ditahan ini tidak pernah mengakui hal itu bahkan tak tahu-menahu," ungkapnya.
Terkait voice note yang beredar tersebut, yang menjadi barang bukti hingga tersangka ini ditahan, menurut dia itu cuma candaan.
"Itu di group teman-temannya. Mana mungkin kalau dia yang melakukan berani berkata jujur begitu, apa lagi di grup," imbuhnya.
Ditambahkan Firman, tersangka yang ditahan tersebut merupakan seorang hafiz Al Qur'an.
"Saya dari jenguk, dia mengajar ngaji salah satu tahanan dari Jalan Andi Pangeran. Tersangka ini dua bersaudara, dia anak tertua, dia biasa jalan kaki ke sekolah," bebernya.
"Siapa bilang orang tuanya jarang menemuai dia, orang tuanya sering datang, di siniji tahun baru. Adiknya ikut sama orang tuanya. Kenapa dia tidak dikasi ikut, karena kerjaannya tidak menetap. Kalau ikut, pasti pindah-pindah sekolah," sambung dia.