Buat Laporan Palsu, Eks Dirut Perusahaan Tambang PT CLM Resmi Ditahan

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Setelah ditangkap lantaran mengelabui pemerintah dengan laporan palsu, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

Dari informasi yang dihimpun, Helmut membuat pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran terkait aktivitas PT CLM yang kala itu dipimpin Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi kepada tersangka, berdasarkan serangakaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik, baik itu berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli," ujar Helmi kepada awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023).

Diketahui, kronologis kejadian tersebut pada 2022, kegiatan penambangan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan ORD berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai.

"Berdasarkan informasi dan laporan yang diberikan dan hasil penyelidikan bahwa antara fakta yang kemudian terjadi di lapangan dan laporan yang diberikan ke kementerian ini tidak sesuai," lanjutnya.

"PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga laporan perusahaan itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan yang di atas," sambung dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan