Selain itu lanjut Helmi, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Berupa 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT CLM yang telah dilegalisasi sesuai aslinya.
"Ada juga tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri ESDM RI, satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri, satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM," ucapnya.
"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kuncinya.
(Muhsin/fajar)