Diduga Buat Laporan Palsu, Eks Dirut Perusahaan Tambang PT CLM Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Foto: Muhsin/Fajar

Mantan Dirnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.

Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

"Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT. Namun sampai saat ini belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober. Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan," jelasnya.

Dikatakan Helmi, pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel.

Namun, berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu," jelas Helmi.

Tindakan Helmut tersbut sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan