Mahfud MD Minta Pasal Berat untuk Mario Dandy, Polda Metro Jaya Beri Respons Begini

  • Bagikan
Menkopulhukam Mahfid Md membesuk korban penganiayaan mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy, David Ozora RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Meski demikian, Mahfud lebih setuju jika Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat. Hal ini dikarenakan penganiayaan berat terhadap David kemungkinan sudah direncanakan.

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” ucapnya.

Pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Hukuman ini bisa lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Ancaman untuk pelaku yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Pojoksatu/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan